Dalam Perwako Nomor 2 Tahun 2024, lanjut Defi, telah diatur peneguhan terkait kewajiban, larangan serta disiplin PNS dan PPPK, dan penggunaan aplikasi SIAP Tanjungpinang.
“Ini sebagai aplikasi presensi pegawai secara elektronik dan Besaran Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai yang berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020,” pungkasnya.

