SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Pria Ditangkap Polisi setelah Perkosa Anaknya Masing-Masing Peristiwa Gempa Bumi Cianjur, 14 Orang Masih Dinyatakan Hilang Gubernur Ansar Beri Penghargaan Nakes dan Kader Posyandu Teladan Tingkat Kepri Roni Ditemukan Tak Bernyawa di Semak-Semak Setelah Hilang 3 Hari Selebgram Ratusan Ribu Pengikut Ngaku Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Oknum Polisi
Tanjungpinang | Senin, 6 Mei 2024 - 17:36 WIB
Sebagaimana tertulis dalam Perwako Nomor 2 Tahun 2024 BAB IV Pasal 15, bahwa jumlah hari kerja bagi ASN yakni selama 5 hari dalam seminggu, terhitung sejak Senin hingga Jumat