HARIANMEMOKEPRI.COM — Pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang terlambat masuk kerja.
Dimana hal ini berdasarkan Perwako No 2 Tahun 2024 tentang penegakan disiplin dan jam kerja pegawai berbasis elektronik yang telah diberlakukan pada Bulan Mei ini.
“Sejak 2 Mei kemarin kita sudah masuk kerja jam 07.30, mengikuti peraturan tersebut. Kita tidak mau jika hal ini tidak kita terapkan, maka akan berdampak pada tunjangan ASN,” Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Senin (6/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hasan, Pemko Tanjungpinang sudah menerapkan sistem absensi menggunakan basic elektronik melalui aplikasi SIAP.
Maka dari itu setiap ASN terlambat akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pertanggungjawaban terhadap kinerja, dan tentu dapat berdampak pada tunjangan ASN yang bersangkutan.
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang sudah menerapkan sistem absensi menggunakan basic elektronik melalui aplikasi SIAP.
“Itu sudah ada mekanismenya, jadi jika ada ASN yang terlambat masuk kerja ya resiko sendiri. Nanti BKD akan merincikan, kemudian dari bagian keuangan yang akan membayar tunjangannya,” tuturnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya