Sisi lain, Kabid Pembinaan dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi mengatakan, secara substansial Perwako tersebut mengacu pada beberapa landasan yuridis, acuan itu menjadi jiwa dari materi muatan Perwako.

“Melalui Perwako ini, beberapa ketentuan mengenai disiplin pegawai yang sebelumnya diatur melalui Perwako Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 dan perubahannya telah disempurnakan baik dalam konsepsi maupun cakupan pemberlakuannya,” jelas Defi, Kamis (2/5/2024).

Sebagaimana tertulis dalam Perwako Nomor 2 Tahun 2024 BAB IV Pasal 15, bahwa jumlah hari kerja bagi ASN yakni selama 5 hari dalam seminggu, terhitung sejak Senin hingga Jumat.

Sementara untuk waktu efektif kerja dalam lima hari yakni 37,5 jam, dengan penetapan hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian waktu istirahat selama 45 menit mulai 12.00 WIB hingga 12.45 WIB.

“Lalu untuk hari Jumat akan masuk pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB, untuk waktu pelaksanaan Sholat Jum’at akan dimulai 11.30 WIB hingga 13.00 WIB,” terang Defi.