Setelah itu, seluruh peralatan dagang wajib dibawa kembali ke tempat masing-masing.

“Area parkir tidak digunakan seluruhnya. Kami sudah atur bersama Dishub agar sebagian tetap difungsikan untuk parkir kendaraan pengunjung,” tambah Singgih.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Tanjungpinang mengamankan tiga kontainer satu telah diangkut,

Sementara dua lainnya ditangani langsung oleh pemiliknya yang bersedia melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu tiga hari.

Selain itu, empat gerobak dan sejumlah barang rongsokan seperti meja bekas dan potongan kayu juga dibersihkan dari area taman.

“Penertiban sore kemarin lebih bersifat pengawasan. Pedagang yang masih berjualan di area taman langsung kami arahkan ke bawah,” jelas Singgih.

Ia menyebutkan, pemantauan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada pagi hari agar taman tetap steril dari aktivitas dagang.

“Kami juga turun pada sore dan malam hari. Jika masih ditemukan pedagang di area taman, kami akan menegur secara persuasif agar mereka pindah ke lokasi yang sudah disediakan,” tegasnya.