HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menertibkan sejumlah gerobak dan kontainer yang ditinggalkan di kawasan Laman Bunda, Tepi Laut, pada Kamis (17/4/2025).
Penertiban dilakukan guna mengembalikan fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Perhubungan (Dishub), serta unsur kelurahan dan kecamatan setempat.
Area penertiban mencakup kawasan taman dari bawah Tugu Raja Haji Fisabilillah hingga perbatasan menuju Tugu Sirih.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tanjungpinang, Singgih Prawiro Hermawan, menegaskan bahwa aktivitas jual beli maupun meninggalkan barang dagangan di area taman tidak diperbolehkan.
“Fokus kami adalah menata kembali kawasan taman agar bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebagai solusi, pedagang tetap diperbolehkan berjualan di area parkir bawah taman pada pukul 16.00 hingga 24.00 WIB.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya