HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat.
Kali ini, melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berlangsung di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf,didampingi timnya yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.
Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari aparatur kecamatan dan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, tokoh masyarakat, hingga warga setempat. Total sekitar 60 peserta hadir mengikuti kegiatan ini.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci mengenai ancaman TPPO yang kini menjadi salah satu bentuk kejahatan lintas negara paling berbahaya.
TPPO, kata dia, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak asasi manusia dan martabat korban.
TPPO ini bisa dikatakan sebagai bentuk perbudakan modern. Korbannya banyak dari kalangan perempuan dan anak-anak.
“Karena itu, kita semua harus peduli dan peka terhadap modus-modus yang sering digunakan pelaku,” ujar Yusnar.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepri menjadi salah satu wilayah rawan TPPO, baik sebagai daerah asal korban maupun jalur transit.
Faktor geografis yang dekat dengan Malaysia dan Singapura menjadi salah satu penyebabnya.
Pada 2024, Kepri bahkan tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak di Indonesia.

