Yusnar membeberkan beberapa modus yang umum digunakan dalam praktik TPPO, seperti perekrutan pekerja migran ilegal, pengantin pesanan, hingga eksploitasi anak jalanan dan magang palsu.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan, mulai dari mengenali modus, memberikan informasi, hingga melaporkan dugaan kasus kepada pihak berwenang.

“Pencegahan tak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memutus rantai perdagangan orang,” tegasnya.

Kegiatan ini disambut baik oleh jajaran Kecamatan Tanjungpinang Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Camat Hendrawan Herninanto dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban M. Mashuri,

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu perdagangan orang semakin meningkat, sehingga Kepri dapat menjadi wilayah yang tangguh dalam melindungi warganya dari kejahatan kemanusiaan tersebut.