“Memberi peran kepada saudara, kerabat dan teman-teman sebagai ASN posisinya jelas tidak berpihak kepada siapapun dalam kontestasi Pemilu, dan tetap menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya tidak menjadi Golput,” terang Akib.

Baca Juga: Peringati HUT PGRI Ke 78, Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga Adakan Beragam Jenis Acara

Apabila kedapatan ASN yang terlibat dalam Pemilu maka untuk menangani masalah tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak terkait.

“Kalau ASN ada yang ikut terlibat dalam keberpihakan pemiluan, maka itu ada lembaga yang menangani, baik Internal BKPSDM dan eksternal Bawaslu. Pol PP tidak dalam kewenangan penertiban ASN dalam konteks tersebut,” pungkasnya.