HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam menyukseskan Pemilu 2024, pihak Satpol PP memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan keamanan dan ketertiban selama Pemilu berlangsung.
Hal ini yang dilakukan Satpol PP Tanjungpinang dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Sebagai KSAD
Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan pesan penting terutama kepada ASN Pemko Tanjungpinang agar tidak berpihak kepada siapapun akan tetapi mengabdi bagi bangsa dan negara.
“Pertama menempatkan jatidiri sebenarnya sebagai ASN yang pegabdiannya untuk bangsa dan negara bukan demi kelompok dan golongan,” jelas Abdul Kadir Ibrahim melalui WhatsApp, Rabu (29/2023).
Baca Juga: Peringatan HUT Korpri Ke 52, Pengurus Korpri Diingatkan Untuk Menjaga Persatuan Dan Keutuhan NKRI
Akib sapaan akrabnya melanjutkan peran ASN sebagai pengingat dan partisipasi dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman dengan bergerak bersama masyarakat.
“Kedua, dapat menjadi pengingat bagi keluarga besar di setiap kantor/unit kerja terhadap pentingnya berpartisipasi di dalam menginformasikan pentingnya menciptakan ketertiban dan ketentraman di Kota Tanjungpinang yang bergerak bersama masyarakat,” tuturnya.
Akib menerangkan posisi ASN sudah jelas tidak berpihak kepada siapapun pada saat Pemilu 2024. Selain itu ASN juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin.
“Memberi peran kepada saudara, kerabat dan teman-teman sebagai ASN posisinya jelas tidak berpihak kepada siapapun dalam kontestasi Pemilu, dan tetap menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya tidak menjadi Golput,” terang Akib.
Baca Juga: Peringati HUT PGRI Ke 78, Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga Adakan Beragam Jenis Acara
Apabila kedapatan ASN yang terlibat dalam Pemilu maka untuk menangani masalah tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak terkait.
“Kalau ASN ada yang ikut terlibat dalam keberpihakan pemiluan, maka itu ada lembaga yang menangani, baik Internal BKPSDM dan eksternal Bawaslu. Pol PP tidak dalam kewenangan penertiban ASN dalam konteks tersebut,” pungkasnya.

