HARIANMEMOKEPRI.COM — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang pada tahun 2024 mengembangkan pelayanan perizinan dengan istilah Halo Dinda.
Halo Dinda (Hadir di lokasi Dampingi Input NIB Anda) merupakan program pelayanan perizinan bersentuhan langsung dengan pelaku UMKM di 18 lokasi Kelurahan secara simultan.
Pelayanan perizinan berusaha secara langsung ini berpedoman pada PP No.6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, pada pasal 11 ayat 3 dan 5 yaitu pelayanan berbantuan dan pelayanan bergerak dengan maksud untuk mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha.
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat menjelaskan Halo Dinda itu adalah inisiasi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi UMKM.
“UMKM di Tanjungpinang ini share ekonominya terhadap PDRB Tanjungpinang lebih sepertiga. Tapi tentu keberpihakan kami salah satunya membuat legal keberadaannya melalui NIB (Nomor Induk Berusaha_red),” jelas Zulhidayat, Senin (15/1/2024).
Saat ini pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang kini menjemput bola ke lokasi produksi UMKM untuk memberikan NIB secara gratis. Hal ini dilakukan mengingat kesibukan para pelaku UMKM.