HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang, Rabu (10/1/2024).
DPA merupakan dokumen yang memuat anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
“DPA adalah dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan. Untuk itu pada hari ini dilakukan penyerahan DPA SKPD tahun 2024. Penyerahan ini langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD,” jelas Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dalam sambutannya.
Terdapat 33 SKPD menerima DPA tahun 2024 terdiri dari
1. Dinas Pendidikan Rp270,246 miliar
2. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp152,263 miliar.
3. BLUD RSUD Rp49,554 miliar
4. Dinas PUPR Rp69,333 miliar
5. Satpol PP Rp26,466 miliar
6. BPBD Rp4,913 miliar
7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp11,670 miliar.
8. Dinas Sosial Rp12,157 miliar
9. Disnaker, Koperasi dan Usaha Mikro Rp8,736 miliar

