Melalui Kuasa hukumnya Djodi Wirahadikusuma melaporkan media ini kepada Dewan Pers setelah mendapat surat tersebut tanpa menyurati serta memberikan hak jawab kepada media.
Baca Juga: Rahma Resmikan Kimia Farma Diagnostika Perdana di Tanjungpinang
“Kuasa hukum saya akan menggugat dan melaporkan balik Haldy Chan karena pencemaran nama baik saya,” tuturnya.
Djodi Wirahadikusuma saat dikonfirmasi media ini terkait hak jawabnya, ia mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan surat dari Dewan Pers melalui Whatsapp dari pengacaranya pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 yang isi suratnya dengan perihal penilaian sementara dan Rekomendasi.
“Bahwa dari berita tersebut kami tidak pernah dikonfirmasi, seharusnya penggunaan nama haruslah menggunakan inisial, akan tetapi di surat kabar langsung menggunakan nama lengkap yaitu Djodi Wirahadikusuma,” ujar Djodi Wirahadikusuma, Kamis (13/2023).
Baca Juga: Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Pasar Bintan Center
Djodi Wirahadikusuma juga menambahkan bahwa di samping berita yang disampaikan tidak melakukan penyampaian atau meminta keterangan dari yang dilaporkan oleh Haldy Chan, sementara berita tersebut belum benar ada dan asas praduga tidak bersalah.

