“Bahwa dari berita tersebut kami tidak pernah dikonfirmasi, seharusnya penggunaan nama haruslah menggunakan inisial, akan tetapi di surat kabar langsung menggunakan nama lengkap yaitu Djodi Wirahadikusuma,” ujar Djodi Wirahadikusuma, Kamis (13/2023).
Baca Juga: Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Pasar Bintan Center
Djodi Wirahadikusuma juga menambahkan bahwa di samping berita yang disampaikan tidak melakukan penyampaian atau meminta keterangan dari yang dilaporkan oleh Haldy Chan, sementara berita tersebut belum benar ada dan asas praduga tidak bersalah.
“Atas pemberitaan secara online ini merusak nama baik saya karena mengganggu kegiatan usaha saya di Provinsi Kepri seolah saya orang yang tidak baik dan mencemarkan nama baik saya. Perlu saat sampaikan terhadap Laporan Haldy Chan tersebut telah diproses dan laporan tersebut semua tidak benar dan pihak kepolisian yaitu Polresta Tanjungpinang telah menghentikan perkara ini dengan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan Nomor: B/IV/RES.124/Sat reskrim tanggal 10 April 2023,” ujar Djodi.
Baca Juga: Kasus Penemuan Bayi Laki laki Dalam Tahap Lidik, Pihak Polisi Curigai R Saat Ini Masih DPO
Djodi Wirhadikusuma melanjutkan dengan adanya surat penghentian tersebut bahwa berita yang dibuat dalam surat kabar itu tidak benar dan adalah fitnah belaka dan apa yang disampaikan oleh Haldy Chan tidak benar, banyak memputar balikkan fakta yang sebenarnya, polisi juga telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan telah dikeluarkan surat pemberhentian penyelidikan.

