HARIANMEMOKEPRI.COM — Djodi Wirahadikusuma membantah akibat dirinya diberitakan berjudul “Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pada Desember Silam Dilaporkan Ke Polisi” yang terbit tanggal 30 Januari 2023 silam oleh Media Online HARIANMEMOKEPRI.COM.
Untuk itu, Djodi Wirahadikusuma telah melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers dan telah menerima surat itu melalui kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pers telah menganalisis dan menemukan berita Teradu pada intinya berisi, Haldy Chan alias Ba’i melaporkan Pengadu ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan penyerobotan lahan di sebelah bangunan Food Court Indah di Jl WR Supratman, Kelurahan Air Raja, tepatnya pada Desember 2022.
Baca Juga: Launching dan Bedah Buku, Kapuspenkum Ketut Sumedana: Hasil Karya Insan Adhyaksa Seluruh Indonesia
Pengadu menilai berita Teradu tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada Pengadu. Pengadu berharap Dewan Pers mengeluarkan penilaian dan rekomendasi ada tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh Teradu.
Pengadu juga mengharapkan penilaian dan rekomendasi apakah narasumber melanggar UU ITE
pencemaran nama baik Pengadu melalui media masa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya