Tanjungpinang

Djodi Wirahadikusuma Membantah Laporan Yang Di Sampaikan Haldy Chan

33
×

Djodi Wirahadikusuma Membantah Laporan Yang Di Sampaikan Haldy Chan

Sebarkan artikel ini
Djodi Wirhadikusuma saat ditemui di salah satu kedai kopi Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Djodi Wirahadikusuma membantah akibat dirinya diberitakan berjudul “Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pada Desember Silam Dilaporkan Ke Polisi” yang terbit tanggal 30 Januari 2023 silam oleh Media Online HARIANMEMOKEPRI.COM.

Untuk itu, Djodi Wirahadikusuma telah melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers dan telah menerima surat itu melalui kuasa hukumnya.

Dewan Pers telah menganalisis dan menemukan berita Teradu pada intinya berisi, Haldy Chan alias Ba’i melaporkan Pengadu ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan penyerobotan lahan di sebelah bangunan Food Court Indah di Jl WR Supratman, Kelurahan Air Raja, tepatnya pada Desember 2022.

Baca Juga: Launching dan Bedah Buku, Kapuspenkum Ketut Sumedana: Hasil Karya Insan Adhyaksa Seluruh Indonesia

Pengadu menilai berita Teradu tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada Pengadu. Pengadu berharap Dewan Pers mengeluarkan penilaian dan rekomendasi ada tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh Teradu.

Pengadu juga mengharapkan penilaian dan rekomendasi apakah narasumber melanggar UU ITE
pencemaran nama baik Pengadu melalui media masa.

Melalui Kuasa hukumnya Djodi Wirahadikusuma melaporkan media ini kepada Dewan Pers setelah mendapat surat tersebut tanpa menyurati serta memberikan hak jawab kepada media.

Baca Juga: Rahma Resmikan Kimia Farma Diagnostika Perdana di Tanjungpinang

“Kuasa hukum saya akan menggugat dan melaporkan balik Haldy Chan karena pencemaran nama baik saya,” tuturnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *