Djodi Wirahadikusuma Membantah Laporan Yang Di Sampaikan Haldy Chan

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djodi Wirhadikusuma saat ditemui di salah satu kedai kopi Tanjungpinang

Djodi Wirhadikusuma saat ditemui di salah satu kedai kopi Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Djodi Wirahadikusuma membantah akibat dirinya diberitakan berjudul “Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pada Desember Silam Dilaporkan Ke Polisi” yang terbit tanggal 30 Januari 2023 silam oleh Media Online HARIANMEMOKEPRI.COM.

Untuk itu, Djodi Wirahadikusuma telah melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers dan telah menerima surat itu melalui kuasa hukumnya.

Dewan Pers telah menganalisis dan menemukan berita Teradu pada intinya berisi, Haldy Chan alias Ba’i melaporkan Pengadu ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan penyerobotan lahan di sebelah bangunan Food Court Indah di Jl WR Supratman, Kelurahan Air Raja, tepatnya pada Desember 2022.

Baca Juga: Launching dan Bedah Buku, Kapuspenkum Ketut Sumedana: Hasil Karya Insan Adhyaksa Seluruh Indonesia

Pengadu menilai berita Teradu tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada Pengadu. Pengadu berharap Dewan Pers mengeluarkan penilaian dan rekomendasi ada tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh Teradu.

Pengadu juga mengharapkan penilaian dan rekomendasi apakah narasumber melanggar UU ITE
pencemaran nama baik Pengadu melalui media masa.

Berita Terkait

Laman Bunda Ditata Ulang, Gerobak dan Kontainer Ditertibkan
Evaluasi KLA 2025: Tanjungpinang Dapat Usulan Kenaikan Kategori ke Nindya
PKK Tanjungpinang Susun Program 2025–2030, Fokus Wujudkan Visi BIMA SAKTI
Pohon Akasia Tumbang, BPBD Tanjungpinang Bergerak Cepat Evakuasi
Jelang MTQH XIX, Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan dan Rekayasa Lalu Lintas
195 Pelajar Ikuti Seleksi Kesehatan dan Parade Calon Paskibraka Tanjungpinang 2025
Warga IKMS Tanjungpinang Bintan Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi di Perantauan
Pendapatan Daerah dari Pajak Kendaraan Dinilai Belum Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:47 WIB

Laman Bunda Ditata Ulang, Gerobak dan Kontainer Ditertibkan

Rabu, 16 April 2025 - 18:45 WIB

Evaluasi KLA 2025: Tanjungpinang Dapat Usulan Kenaikan Kategori ke Nindya

Selasa, 15 April 2025 - 17:07 WIB

PKK Tanjungpinang Susun Program 2025–2030, Fokus Wujudkan Visi BIMA SAKTI

Senin, 14 April 2025 - 21:32 WIB

Pohon Akasia Tumbang, BPBD Tanjungpinang Bergerak Cepat Evakuasi

Senin, 14 April 2025 - 20:51 WIB

Jelang MTQH XIX, Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan dan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terbaru

RSBP Batam yang dikelola langsung oleh BP Batam, Kamis (17/4/2025) foto: BP Batam

BP Batam

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:22 WIB

Satpol PP Tanjungpinang tertibkan gerobak pedagang di Area Laman Bunda Tepi laut Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025) foto: Istimewa

Tanjungpinang

Laman Bunda Ditata Ulang, Gerobak dan Kontainer Ditertibkan

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:47 WIB

Sinergitas TNI Polri mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, Kamis (17/4/2025) foto: Indrapriyadi

Headline

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:54 WIB