“Atas pemberitaan secara online ini merusak nama baik saya karena mengganggu kegiatan usaha saya di Provinsi Kepri seolah saya orang yang tidak baik dan mencemarkan nama baik saya. Perlu saat sampaikan terhadap Laporan Haldy Chan tersebut telah diproses dan laporan tersebut semua tidak benar dan pihak kepolisian yaitu Polresta Tanjungpinang telah menghentikan perkara ini dengan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan Nomor: B/IV/RES.124/Sat reskrim tanggal 10 April 2023,” ujar Djodi.

Baca Juga: Kasus Penemuan Bayi Laki laki Dalam Tahap Lidik, Pihak Polisi Curigai R Saat Ini Masih DPO

Djodi Wirhadikusuma melanjutkan dengan adanya surat penghentian tersebut bahwa berita yang dibuat dalam surat kabar itu tidak benar dan adalah fitnah belaka dan apa yang disampaikan oleh Haldy Chan tidak benar, banyak memputar balikkan fakta yang sebenarnya, polisi juga telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan telah dikeluarkan surat pemberhentian penyelidikan.

“Fakta sebenarnya adalah diduga Haldy Chan telah memalsukan beberapa dokumen terkait kepemilikan lahan tersebut dan saya sudah membuat laporan polisi juga dengan LP No R/LI-78/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 , dan Indikasi sebagian bangunan Haldy Chan masuk ke lahan saya dan ada bangunan semi permanen yang dijadikan gudang berada diatas tanah saya sebagaimana SKT.No.66 : 39 tanggal 28 Juli 2022,Notaris dan PPAT Muslim,SH,” tutupnya.***