HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang pemuda berinisial DS (19) ditangkap oleh jajaran Polsek Bintan Timur atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu (3/8/2025) setelah polisi menerima laporan pada 14 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, pelaku mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun di sebuah hotel di Jalan Nusantara Km 20 pada dini hari tanggal 17 Mei 2025.
“Modus tersangka adalah dengan mencium dan memeluk korban, lalu mengajaknya berhubungan badan motifnya karena tersangka ingin melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” jelas Ipda Daeng
Penangkapan DS berawal dari laporan yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bintan Timur.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

