HARIANMEMOKEPRI.COM — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia kembali digagalkan petugas Bea Cukai Tanjungpinang.

Dalam penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (7/10/2025), petugas berhasil mengamankan 496 gram sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam seorang penumpang berinisial MKR (25).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari analisis intelijen tim P2 Bea Cukai.

Petugas memperoleh informasi tentang adanya penumpang asal Malaysia yang diduga membawa barang terlarang.

“Kecurigaan muncul saat pemeriksaan di mesin X-ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang dan menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih di celana dalam tersangka,” jelas Joko.

Saat diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U), barang tersebut terbukti positif mengandung Methamphetamine, atau yang lebih dikenal sebagai sabu. Total berat bruto mencapai 496 gram.