Dari hasil pemeriksaan, MKR mengaku berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB.
Petugas segera mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk penyidikan lanjutan.
Joko menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya. Narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa, dan kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya tersebut,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah mencatat tiga kali penindakan terkait narkotika, dengan total barang bukti mencapai 8,5 kilogram sabu dan 13 mililiter happy water, senilai lebih dari Rp11,7 miliar.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

