Anak laki-laki dari paman sekandung

Anak laki-laki dari paman seayah

Wali hakim

Wali hakim

Urutan wali nikah dan syaratnya dalam Pernikahan Islam terdapat dua jenis wali dalam Islam, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dari pihak ayah menurut hukum Islam. 

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 FIFA 2023

Sedangkan, wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah jika semua urutan wali nasab yang telah ditentukan tidak bisa dipenuhi. Bisa juga karena wali nasabnya tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah. Pasalnya, tidak semua orang dapat menjadi wali untuk pernikahan, kecuali memenuhi syarat-syaratnya.

Baca Juga: Kepala Dinas Perhubungan Tutup Usia, Sekda Tanjungpinang: Saya merasa sangat Berduka dan Kehilangan