Untuk bisa menjadi wali dalam pernikahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak menjadi wali nikah.
Beragama Islam
Baligh dan cukur umur
Berakal sehat dan sadar atas apa yang dikerjakan
Laki laki berakhlak
Adil serta bisa menjaga diri, kehormatan, dan martabatnya.***

