Untuk bisa menjadi wali dalam pernikahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak menjadi wali nikah.

Beragama Islam

Baligh dan cukur umur

Berakal sehat dan sadar atas apa yang dikerjakan

Laki laki berakhlak 

Adil serta bisa menjaga diri, kehormatan, dan martabatnya.***