HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam setiap akad pernikahan tentu ada salah satu rukun yang harus dipenuhi yakni memiliki wali nikah. 

Sebutan wali nikah ini merupakan orang yang bertugas untuk mengawasi keadaan kedua mempelai pada saat prosesi pernikahan berlangsung. Wali nikah tersebutlah yang memutuskan sah atau tidaknya akad Pernikahan.

Pernikahan bisa dikatakan sah bila terdapat wali nikah yang menikahkan mempelai wanita. Namun jika dalam Pernikahan tidak terdapat wali nikah maka prosesi akad pernikahan dianggap tidak sah atau batal.

Baca Juga: Kabar Terbaru, David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandi Tengah Jalani Terapi Fisik 6 Bulan sampai 1 Tahun

Untuk menjadi Wali Nikah tidak bisa sembarang orang karena ada urutannya yang harus dipenuhi secara hirarkis. Oleh sebab itu perlu di perhatikan apa saja urutan wali nikah yang sebenarnya.

Lantas, apa itu wali nikah? Simak informasinya berikut ini, yuk!

Sebagai wali nikah adalah sebutan bagi pihak laki-laki dari keluarga perempuan yang bertugas mengawasi keadaan dan syarat kedua mempelai dalam proses perkawinan.