Baca Juga: Yunizar Peserta Aksi Indosiar Asal Kepri Lolos Ke Top 12 Besar
Dalam Fiqh, kata wali bermakna al-qurbu (kedekatan), an-nushrah (pembelaan), al-mahabbah (kecintaan), dan ad-dunuw (condong atau mendekat). Definisi ini berarti jika wali nikah adalah orang yang memiliki hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya
Sedangkan dalam pernikahan terdapat lima rukun yang harus ketika akad pernikahan berlangsung yakni :
Mempelai laki-laki, adalah calon suami yang sudah memenuhi syarat menikah, matang emosionalnya, serta mampu memberi nafkah untuk keluarganya.
Baca Juga: Tahun 2023, Layanan Buku Nikah Dari Manual Akan Beralih Ke Digital Melalui Aplikasi SIMKAH
Mempelai perempuan, adalah calon istri yang akan dinikahi yang bukan termasuk dalam kategori perempuan yang haram dinikahi, seperti mahram karena adanya pertalian darah, hubungan kemertuaan, dan saudara sepersusuan.
Untuk itu wali nikah, dalam hal ini adalah wali bagi mempelai perempuan, seperti ayah, kakek, paman, dan lain sebagainya.

