Mempelai laki-laki, adalah calon suami yang sudah memenuhi syarat menikah, matang emosionalnya, serta mampu memberi nafkah untuk keluarganya.
Baca Juga: Tahun 2023, Layanan Buku Nikah Dari Manual Akan Beralih Ke Digital Melalui Aplikasi SIMKAH
Mempelai perempuan, adalah calon istri yang akan dinikahi yang bukan termasuk dalam kategori perempuan yang haram dinikahi, seperti mahram karena adanya pertalian darah, hubungan kemertuaan, dan saudara sepersusuan.
Untuk itu wali nikah, dalam hal ini adalah wali bagi mempelai perempuan, seperti ayah, kakek, paman, dan lain sebagainya.
Dua saksi, yaitu orang yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut. Kedua saksi harus orang yang adil dan terpercaya.
Shigat atau ijab kabul, adalah janji yang diucapkan antara wali atau perwakilan pihak perempuan dengan mempelai laki-laki dalam prosesi akad pernikahan.
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Insentif RT/RW dan Kesehatan
Sedangkan untuk menjadi wali nikah sendiri harus terpenuhi urutan secara hirarkis dan tidak bisa sembarang orang untuk menjadi wali nikah.
Contohnya, Laki laki berakhlak yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah dari mempelai perempuan. Tetapi, jika ayah tidak bisa atau tidak memenuhi syarat, maka bisa digantikan oleh orang lain sesuai urutan yang berlaku dalam syariat Islam.
Ayah
Kakek
Saudara laki-laki seayah seibu (sekandung)
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 FIFA 2023

