Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Paman sekandung
Paman seayah
Anak laki-laki dari paman sekandung
Anak laki-laki dari paman seayah
Wali hakim
Wali hakim
Urutan wali nikah dan syaratnya dalam Pernikahan Islam terdapat dua jenis wali dalam Islam, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dari pihak ayah menurut hukum Islam.
Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 FIFA 2023
Sedangkan, wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah jika semua urutan wali nasab yang telah ditentukan tidak bisa dipenuhi. Bisa juga karena wali nasabnya tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah. Pasalnya, tidak semua orang dapat menjadi wali untuk pernikahan, kecuali memenuhi syarat-syaratnya.
Baca Juga: Kepala Dinas Perhubungan Tutup Usia, Sekda Tanjungpinang: Saya merasa sangat Berduka dan Kehilangan
Untuk bisa menjadi wali dalam pernikahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak menjadi wali nikah.
Beragama Islam
Baligh dan cukur umur
Berakal sehat dan sadar atas apa yang dikerjakan
Laki laki berakhlak
Adil serta bisa menjaga diri, kehormatan, dan martabatnya.***

