HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam setiap akad pernikahan tentu ada salah satu rukun yang harus dipenuhi yakni memiliki wali nikah. 

Sebutan wali nikah ini merupakan orang yang bertugas untuk mengawasi keadaan kedua mempelai pada saat prosesi pernikahan berlangsung. Wali nikah tersebutlah yang memutuskan sah atau tidaknya akad Pernikahan.

Pernikahan bisa dikatakan sah bila terdapat wali nikah yang menikahkan mempelai wanita. Namun jika dalam Pernikahan tidak terdapat wali nikah maka prosesi akad pernikahan dianggap tidak sah atau batal.

Baca Juga: Kabar Terbaru, David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandi Tengah Jalani Terapi Fisik 6 Bulan sampai 1 Tahun

Untuk menjadi Wali Nikah tidak bisa sembarang orang karena ada urutannya yang harus dipenuhi secara hirarkis. Oleh sebab itu perlu di perhatikan apa saja urutan wali nikah yang sebenarnya.

Lantas, apa itu wali nikah? Simak informasinya berikut ini, yuk!

Sebagai wali nikah adalah sebutan bagi pihak laki-laki dari keluarga perempuan yang bertugas mengawasi keadaan dan syarat kedua mempelai dalam proses perkawinan.

Baca Juga: Yunizar Peserta Aksi Indosiar Asal Kepri Lolos Ke Top 12 Besar

Dalam Fiqh, kata wali bermakna al-qurbu (kedekatan), an-nushrah (pembelaan), al-mahabbah (kecintaan), dan ad-dunuw (condong atau mendekat). Definisi ini berarti jika wali nikah adalah orang yang memiliki hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya

Sedangkan dalam pernikahan terdapat lima rukun yang harus ketika akad pernikahan berlangsung yakni : 

Mempelai laki-laki, adalah calon suami yang sudah memenuhi syarat menikah, matang emosionalnya, serta mampu memberi nafkah untuk keluarganya.

Baca Juga: Tahun 2023, Layanan Buku Nikah Dari Manual Akan Beralih Ke Digital Melalui Aplikasi SIMKAH

Mempelai perempuan, adalah calon istri yang akan dinikahi yang bukan termasuk dalam kategori perempuan yang haram dinikahi, seperti mahram karena adanya pertalian darah, hubungan kemertuaan, dan saudara sepersusuan.

Untuk itu wali nikah, dalam hal ini adalah wali bagi mempelai perempuan, seperti ayah, kakek, paman, dan lain sebagainya.

Dua saksi, yaitu orang yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut. Kedua saksi harus orang yang adil dan terpercaya.

Shigat atau ijab kabul, adalah janji yang diucapkan antara wali atau perwakilan pihak perempuan dengan mempelai laki-laki dalam prosesi akad pernikahan.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Insentif RT/RW dan Kesehatan

Sedangkan untuk menjadi wali nikah sendiri harus terpenuhi urutan secara hirarkis dan tidak bisa sembarang orang untuk menjadi wali nikah.

Contohnya, Laki laki berakhlak yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah dari mempelai perempuan. Tetapi, jika ayah tidak bisa atau tidak memenuhi syarat, maka bisa digantikan oleh orang lain sesuai urutan yang berlaku dalam syariat Islam.

Ayah

Kakek

Saudara laki-laki seayah seibu (sekandung)

Saudara laki-laki seayah

Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 FIFA 2023

Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

Paman sekandung

Paman seayah

Anak laki-laki dari paman sekandung

Anak laki-laki dari paman seayah

Wali hakim

Wali hakim

Urutan wali nikah dan syaratnya dalam Pernikahan Islam terdapat dua jenis wali dalam Islam, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dari pihak ayah menurut hukum Islam. 

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 FIFA 2023

Sedangkan, wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah jika semua urutan wali nasab yang telah ditentukan tidak bisa dipenuhi. Bisa juga karena wali nasabnya tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah. Pasalnya, tidak semua orang dapat menjadi wali untuk pernikahan, kecuali memenuhi syarat-syaratnya.

Baca Juga: Kepala Dinas Perhubungan Tutup Usia, Sekda Tanjungpinang: Saya merasa sangat Berduka dan Kehilangan

Untuk bisa menjadi wali dalam pernikahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak menjadi wali nikah.

Beragama Islam

Baligh dan cukur umur

Berakal sehat dan sadar atas apa yang dikerjakan

Laki laki berakhlak 

Adil serta bisa menjaga diri, kehormatan, dan martabatnya.***