“Sekiranya Mahkamah Partai tidak menerima keberatan saya, maka saya akan melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, pasal 32 dan pasal 33,” lanjut Siti Bayu Khusnul Hatimah.
Baca Juga: Operasi Patuh Seligi Bakal Berlangsung Selama 14 Hari, Ini 7 Pelanggaran Prioritas Bagi Pengendara
Masih kata Siti Bayu Khusnul Hatimah, semua hal-hal yang ia lakukan karena dirinya memiliki pandangan tersendiri karena Siti Bayu Khusnul Hatimah merasa tidaklah benar jika tidak melaksanakan instruksi pendaftaran kembali sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu 2024.
Selain itu tidaklah benar jika Siti Bayu Khusnul Hatimah tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas sampai dengan berakhirnya jadwal pendaftaran dari KPU pada tanggal 14 Mei 2023.
“Dalam hal ini saya telah dan secara secara terus menerus menyampaikan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa saya akan ikut sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024. Saya telah mengirimkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas walaupun mungkin masih ada kekurangan hal mana masih dapat dilakukan perbaikan berdasarkan peraturan KPU,” ucapnya.