HMK, BANJARMASIN — Seorang oknum polisi Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dikabarkan menganiaya selebgram wanita berinisial FDR di Bajarmasin.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan di tempat khusus (Patsus).
“Oknum bersangkutan sudah diperiksa dan masuk patsus lima hari,” kata Kombes Djaka di Banjarmasin, Sabtu.
Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke Patsus dalam jangka waktu hingga 30 hari. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemeriksaan terhadap pelaku dugaan pelangaran etik maupun disiplin.
Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi menegaskan menindaklanjuti laporan yang diterima dari saksi pelapor yang disampaikan ke Polda Kalsel maupun laporan dugaan pidana ke Polresta Banjarmasin.
Pelapor sekaligus korban FDR mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak bahkan diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi berinisial DM.
Melalui unggahannya di akun @farahdibarealaccount di Instagram pada 21 November 2022, korban mengaku oknum anggota Polri yang disebutnya melakukan kekerasan itu tak lain merupakan suami sirinya sendiri.
Selebgram dengan 107 ribu pengikut itu menyampaikan harapan agar laporannya dapat ditindaklanjuti serius oleh kepolisian. (antara/jpnn)

