(c) Bahwa, berdasarkan hasil Keputusan Rakornas Pemenangan Pemilu Tahun 2024 di Semarang tanggal 26-27 Februari 2023 ditetapkan bahwa Anggota Dewan dari PAN yang masih aktif wajib mendaftarkan diri menjadi Caleg PAN Pemilu 2024, AnggotaDewan dari PAN yang tidak mendaftarkan kembali menjadi Bacaleg PAN Pemilu 2024akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)
Baca Juga: Bahas Persiapan GTRA Summit 2023 Karimun, Ansar Ahmad Jadi Pembicara Pada Talkshow di JPM TV
(d) Bahwa Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah selaku Anggota Dewan dari PAN tidak melaksanakan instruksi pendaftaran kembali sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu 2024, tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN KabupatenAnambas sampai dengan berakhirnya jadwal pendaftaran dari KPU pada tanggal 14 Mei 2023 serta tidak secara aktif mendukung program kerja Partai Amanat Nasional di Kabupaten Anambas sehingga perlu diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan partai
(e) Berdasarkan keputusan Rapat Harian tanggal 25 Mei 2023 dinyatakan bahwa DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah dari keanggotaan Partai Amanat Nasional, karena tidak melaksanakan instruksi DPP PAN sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf (c) di atas, dan tidak mendukung secara aktif kelancaran pemenuhan persyaratan dan proses pendaftaran Bacaleg PAN di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk Pemilu Tahun 2024