Politik

KPU Kepri Matangkan Penyusunan Dapil Pasca Putusan MK

18
×

KPU Kepri Matangkan Penyusunan Dapil Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kepri Sriwati ketika memberikan arahan dan sambutan

HARIANMEMOKEPRI.COM — KPU Kepri melaksanakan uji publik penyusunan Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan alokasi Kursi anggota DPRD di Hotel Nite and Day Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/2023) siang.

Kegiatan uji publik itu dilaksanakan oleh KPU Kepri setelah keluarnya putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.

Ketua KPU Kepri Sriwati SE mengatakan, akan terus menggelar uji publik agar mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat, pengamat hingga akademisi

Baca Juga: Pulau Penyengat Tampilan Baru Setelah Penataan Oleh Pemprov Kepri

“Kami matangkan untuk rencana penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 mendatang.Untuk Daerah Pemilihan masih tetap. Hanya saja, pasca keluarnya putusan MK, alokasi kursinya ada yang bertambah,”ujar Sri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *