Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pada kesempatan yang sama Dr Bismar Arianto akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Martin Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang menjelaskan bahwa KPU hanyalah penyelenggara jadi sifatnya hanya undang undang menjalankan undang undang saja.
Baca Juga: Jokowi Bersantap Siang Bersama Kepala Daerah Se Indonesia
Bismar menambahkan hanya tantangan bagi KPU yakni meyakinkan peserta pemilu jika dalam tujuh tahapan pemilu tersebut ada yang mengalami perubahan.
“Jika perkembangan harus ada perubahan alokasi kursi maka itu yang harus diikuti,” tutur Bismar.

