HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang, Nur Febrianto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang pada Selasa (25/11/2025).
Acara berlangsung di halaman kantor Kejari Pemalang sebagai bentuk keterbukaan publik dan perwujudan tugas penegakan hukum yang berintegritas di wilayah Kabupaten Pemalang.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban negara kepada masyarakat.
Berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.
Karutan Pemalang, Nur Febrianto, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Rutan Pemalang siap bersinergi untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional dan humanis,” ujarnya.
Sinergi antar-aparat penegak hukum dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses peradilan pidana berjalan efektif serta sesuai regulasi.
Kegiatan pemusnahan berjalan lancar dan tertib, disaksikan oleh jajaran aparat penegak hukum serta tamu undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

