Baca Juga: APBD Tanjungpinang Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar Rp1,091 Triliun Lebih

Apabila berkas lengkap permohonan diteruskan ke rumah singgah, dan rumah singgah menerima pasien berdasarkan ketersediaan kamar dan tempat tidur.

Selama tinggal di rumah singgah, pasien hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal 3 kali dengan masa sekali perpanjang masa tinggal adalah 30 hari.

Baca Juga: Cegah Masalah Anemia Masa Remaja Putri, Vitamin Tambah Darah Diberikan Bagi Siswi Tingkat SMP

Pasien dengan kondisi tertentu wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping serta maksimal 2 orang pendamping dari pihak keluarga. (adv)