Dilansir dari laman myspbu.com, Tera takaran BBM yang keluar dari nozzle adalah sebuah prosedur wajib bagi setiap SPBU Pertamina, karena hal ini berkaitan dengan kepentingan konsumen untuk memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar. Misalnya membeli 50 liter maka yang keluar dari nozzle dan masuk ke tangki pelanggan adalah pas pada takaran 50 liter. Instansi yang berwenang untuk mengesahkan takaran ini adalah Balai Metrologi Wilayah dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Setiap SPBU dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 bulan (peraturan terbaru sekali dalam waktu satu tahun) mendaftarkan ulang semua pompa BBM di SPBU ke Balai Metrologi untuk di tera ulang. Petugas Metrologi akan datang dan melakukan pemeriksaan dan tera atau kalibrasi pada pompa BBM di SPBU. Petugas Metrologi menggunakan bejana ukur dengan volume 20 liter sebagai referensi takaran. Petugas akan memeriksa kecocokan jumlah liter yang dikeluarkan setiap nozzle dengan cara mengisi BBM sebanyak 20 liter ke dalam bejana referensi tersebut. Takaran dinyatakan cocok dan sah bila BBM yang keluar dari nozzle memenuhi bejana dan mendekati ukuran 20 liter. Menurut undang-undang atau Metrologi Legal, toleransi yang diperbolehkan untuk setiap 20 liter adalah maksimal kekuranggannya 100 ml. Biasanya ini disebut sebagai nilai toleransi kesalahan alat. Jadi artinya jika kita membeli BBM sebanyak 20 liter maka maksimal kekurangannya tidak boleh lebih dari 100 ml atau jika kita membeli sejumlah 10 liter maka kekurangannya tidak boleh lebih dari 50 ml. Setelah itu petugas akan melakukan penyegelan pada mesin-mesin pompa dan akan mengeluarkan sertifikat resmi yang menerangkan bahwa pompa BBM tersebut telah sah dan secara hukum dapat dugunakan untuk transaksi kepada konsumen. Untuk selanjutnya, pengelola SPBU wajib menjaga segel-segel pada semua mesin pompa tetap utuh dan melakukan pemeriksaan takaran secara rutin setiap hari. Kerusakan pada segel dan ketidak-tepatan takaran harus secepat mungkin diberi-tahukan kepada Balai Metrologi agar dilakukan tera dan penyegelan kembali. Kerusakan segel atau perubahan-perubahan mesin pompa secara sengaja merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum. Pengelola serta pemilik SPBU dapat dituntut secara hukum dengan ancaman penjara dan denda. ( M. Ridwan )
5 November 2017 00:18
Masyarakat Resah Stiker Uji Tera Banyak Tidak Dipasang Di SPBU Bintan
Masyarakat Resah Stiker Uji Tera Banyak Tidak Dipasang Di SPBU Bintan
Penulis : Redaksi

Terkait
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Residivis Sabu Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku
Hukum dan Kriminal
-
Polda Kepri Bongkar Dugaan TPPO, Dua CPMI Gagal Diberangkatkan ke Malaysia
Hukum dan Kriminal
-
Dua Hari, Dua Kasus Terungkap: Polda Kepri Sita 5 Kilogram Ganja dan 200 Gram Sabu
Hukum dan Kriminal
-
