HARIAN MEMO KEPRI, BINTAN – Fenomena SPBU yang mengisi takaran minyak tidak sesuai dengan semestinya banyak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak terkait dan minimnya pengetahuan masyarakat terkait praktek ilegal ini. Dari pantauan media harianmemokepri.com , pada dua SPBU di Km 19 arah Kijang dan Km 25 Kijang menemukan indikasi kecurangan pada tempelan stiker tera yang tidak dipasang pada mesin pompa minyak SPBU ini. Namun menurut perwakilan dari SPBU tersebut bahwa stiker yang dimaksud tidak pernah diberikan pada mereka. ” Kami hanya diberikan Sertifikat Tera saja, tidak pernah diberikan stiker untuk dilekatkan pada mesin pompa minyak.” Kata Ferry yang merupakan perwakilan dari SPBU di Km 19 arah Kijang saat di wawancarai oleh harianmemokepri.com, Sabtu ( 4/2017 ). Hal senada juga dikatakan oleh Tobing, yang merupakan perwakilan dari SPBU Km 25 Kijang. Berbeda dengan SPBU lainnya, di SPBU ini terlihat tertempel stiker tera pada mesin pompa minyaknya, namun sudah kadaluwarsa. Menurut pengakuan Tobing, pihaknya merasa bingung ketika mau mencopot stiker tersebut dikarenakan takut salah. ” Stiker ini dari tahun 2016 dan berakhir pada 2017, untuk 2017 sampai 2018 kami sudah di tera lagi dan punya sertifikat teranya, cuma kami tidak dikasih stikernya sehingga yang lama tetap kami pasang takut salah kalau kami copot.” Aku Tobing. Stiker Tera di SPBU Km 25 yang sudah kadaluwarsa namun masih dipasang ( dok, harianmemokepri.com/M. Ridwan ) Mereka dengan senada juga mengatakan bahwa pihak Metrologi hanya memberikan sertifikat tera saja sedangkan untuk stiker yang dipasang di mesin pompa minyak tidak pernah diberikan. ” Kalau dikasih mesti kami pasang , ini karena tidak dikasih ya kami mau pasang apa.” Kata kedua perwakilan SPBU yang di wawancarai oleh media ini. Dilansir dari laman myspbu.com, Tera takaran BBM yang keluar dari nozzle adalah sebuah prosedur wajib bagi setiap SPBU Pertamina, karena hal ini berkaitan dengan kepentingan konsumen untuk memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar. Misalnya membeli 50 liter maka yang keluar dari nozzle dan masuk ke tangki pelanggan adalah pas pada takaran 50 liter. Instansi yang berwenang untuk mengesahkan takaran ini adalah Balai Metrologi Wilayah dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Setiap SPBU dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 bulan (peraturan terbaru sekali dalam waktu satu tahun) mendaftarkan ulang semua pompa BBM di SPBU ke Balai Metrologi untuk di tera ulang. Petugas Metrologi akan datang dan melakukan pemeriksaan dan tera atau kalibrasi pada pompa BBM di SPBU. Petugas Metrologi menggunakan bejana ukur dengan volume 20 liter sebagai referensi takaran. Petugas akan memeriksa kecocokan jumlah liter yang dikeluarkan setiap nozzle dengan cara mengisi BBM sebanyak 20 liter ke dalam bejana referensi tersebut. Takaran dinyatakan cocok dan sah bila BBM yang keluar dari nozzle memenuhi bejana dan mendekati ukuran 20 liter. Menurut undang-undang atau Metrologi Legal, toleransi yang diperbolehkan untuk setiap 20 liter adalah maksimal kekuranggannya 100 ml. Biasanya ini disebut sebagai nilai toleransi kesalahan alat. Jadi artinya jika kita membeli BBM sebanyak 20 liter maka maksimal kekurangannya tidak boleh lebih dari 100 ml atau jika kita membeli sejumlah 10 liter maka kekurangannya tidak boleh lebih dari 50 ml. Setelah itu petugas akan melakukan penyegelan pada mesin-mesin pompa dan akan mengeluarkan sertifikat resmi yang menerangkan bahwa pompa BBM tersebut telah sah dan secara hukum dapat dugunakan untuk transaksi kepada konsumen. Untuk selanjutnya, pengelola SPBU wajib menjaga segel-segel pada semua mesin pompa tetap utuh dan melakukan pemeriksaan takaran secara rutin setiap hari. Kerusakan pada segel dan ketidak-tepatan takaran harus secepat mungkin diberi-tahukan kepada Balai Metrologi agar dilakukan tera dan penyegelan kembali. Kerusakan segel atau perubahan-perubahan mesin pompa secara sengaja merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum. Pengelola serta pemilik SPBU dapat dituntut secara hukum dengan ancaman penjara dan denda. ( M. Ridwan )

