Pasal Pasal 3H ayat 2, keuntungan atau kerugian yang dialami dalam melaksanakan investasi dianggap pula sebagai keuntungan atau kerugian badan.
Merujuk Pasal 3Y, menteri, organ, dan pegawai juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sepanjang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan, serta telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan hati-hati.
Dalam Pasal 71, audit terhadap Danantara dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditetapkan oleh menteri. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya dapat memeriksa Danantara atas permintaan DPR yang membidangi BUMN.
Adapun ketentuan dapat ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disebut dalam beleid tersebut.
Meski tidak bisa diaudit langsung oleh BPK dan tidak menyebut KPK, Rosan mengatakan Danantara bukan lembaga yang kebal hukum.
“Tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” kata Rosan.

