Merujuk Pasal 3Y, menteri, organ, dan pegawai juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sepanjang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan, serta telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan hati-hati.
Dalam Pasal 71, audit terhadap Danantara dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditetapkan oleh menteri. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya dapat memeriksa Danantara atas permintaan DPR yang membidangi BUMN.
Adapun ketentuan dapat ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disebut dalam beleid tersebut.
Meski tidak bisa diaudit langsung oleh BPK dan tidak menyebut KPK, Rosan mengatakan Danantara bukan lembaga yang kebal hukum.
“Tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” kata Rosan.
Prabowo dalam pernyataan usai peluncuran mengatakan Danantara harus dikelola dengan baik, hati-hati, dan transparan.
“Harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun, karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia,” kata Prabowo.
Sejauh mana peran Kementerian BUMN di Danantara?
Meski tidak lagi memiliki kewenangan mutlak atas pengelolaan perusahaan plat merah, Kementerian BUMN tetap memiliki sejumlah kewenangan penting lewat 1 persen saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa kepada negara dalam pengambilan keputusan strategis Danantara.
Erick Thohir selaku Menteri BUMN juga ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara yang berwenang mengawasi kebijakan serta memastikan transparansi dalam pengelolaan badan.

