HARIANMEMOKEPRI.COM – Puluhan masyarakat dari Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lingga, Kamis (3/9/2026).

Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan kejelasan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) serta status lahan plasma yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya digelar di Kantor Bupati Lingga pada Kamis pekan lalu.

Dalam audiensi itu, pemerintah daerah disebut telah menjanjikan pertemuan lanjutan untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan PT Citra Sugi Aditya (CSA).

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, masyarakat mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penundaan maupun pembatalan pertemuan tersebut.

Salah seorang warga Tebing, Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kamrani Susanto, mengatakan kedatangan masyarakat salah satunya untuk memastikan informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan plasma.

“Sebagian masyarakat di wilayah kami belum pernah memegang ataupun melihat secara langsung SHM lahan plasma yang katanya sudah diterbitkan. Karena itu kami datang ke sini untuk memastikan apakah sertifikat tersebut benar sudah terbit atau belum,” ujar Kamrani.

Menurut Kamrani, persoalan tersebut semakin membingungkan karena terdapat masyarakat yang disebut sebagai calon penerima lahan plasma, namun status serta legalitasnya belum jelas.

Bahkan, ia menyebut telah muncul dugaan adanya transaksi jual beli lahan plasma kepada pihak tertentu.

“Inilah yang ingin kami perjelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena informasi yang tidak jelas,” kata Kamrani.

Sebelum mendatangi Kantor ATR/BPN, masyarakat terlebih dahulu mendatangi Kantor Bupati Lingga.

Namun, warga mengaku kecewa lantaran tidak ada perwakilan pemerintah daerah yang menerima maupun memberikan penjelasan mengenai kelanjutan audiensi yang sebelumnya dijanjikan.

Kekecewaan juga disampaikan Arila Ah, salah seorang Ketua RT dari Dusun Desa Limbung yang turut hadir dalam rombongan masyarakat.

Menurutnya, apabila audiensi lanjutan tidak dapat dilaksanakan, pemerintah seharusnya memberikan pemberitahuan secara resmi kepada masyarakat.

“Kami sangat kecewa. Pada audiensi sebelumnya sudah jelas disampaikan bahwa pertemuan lanjutan akan dilakukan hari ini. Kalau memang ditunda atau dibatalkan, seharusnya ada pemberitahuan resmi,” ujarnya.

Ia mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Kami datang baik-baik. Kami hanya ingin bertemu pimpinan daerah dan mendapatkan kejelasan. Terimalah masyarakat dengan baik-baik,” tambahnya.

ATR/BPN Minta Masyarakat Ajukan Permohonan Tertulis

Menanggapi tuntutan masyarakat terkait transparansi data HGU dan persoalan jual beli lahan plasma, Kasubbag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Lingga, La Haring, menjelaskan bahwa kewenangan ATR/BPN terbatas pada urusan pertanahan dan penerbitan sertifikat.

Menurutnya, persoalan transaksi jual beli lahan bukan menjadi kewenangan langsung ATR/BPN.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran bapak-bapak dan ibu-ibu masyarakat pada hari ini. Namun kami juga memiliki batas kewenangan. Ada informasi yang dapat kami sampaikan dan ada yang memang harus melalui prosedur,” jelasnya.

La Haring kemudian menyarankan masyarakat menyampaikan permohonan secara tertulis agar informasi yang dibutuhkan dapat diproses sesuai ketentuan.

“Silakan bersurat kepada kami. Dengan begitu, informasi yang diminta dapat kami jawab secara terbuka dan sesuai prosedur,” katanya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga sekaligus Ketua Himpunan Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi (Juai), mengatakan kedatangan masyarakat ke ATR/BPN merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang belum mendapatkan kepastian.

“Kami tidak menerima surat penundaan ataupun pembatalan audiensi dari pemerintah daerah. Karena itu masyarakat datang ke Kantor Bupati Lingga. Namun tidak ada satu pun yang menyambut masyarakat, sehingga kami melanjutkan ke ATR/BPN untuk meminta kejelasan terkait patok dan titik koordinat HGU perusahaan,” tegasnya.

Menurut Zuhardi, keterbukaan mengenai batas-batas HGU penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik.

“Kami ingin BPN terbuka mengenai titik koordinat HGU tersebut supaya tidak ada lagi persoalan yang berlarut-larut,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan pada pertemuan berikutnya.

Zuhardi menilai pemerintah daerah hingga kini belum memberikan solusi konkret terhadap tuntutan masyarakat.

“Selama ini Pemkab hanya mengatakan bahwa izin berasal dari pemerintah pusat. Memang benar izinnya dari pusat, tetapi rekomendasi daerah juga menjadi bagian penting dalam proses itu,” katanya.

Ia bahkan menyebut masyarakat berpotensi menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah maupun pihak terkait.

“Masyarakat sudah cukup sabar. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan dan tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami bersama Himpunan Melayu Raya akan menginstruksikan aksi akbar yang melibatkan masyarakat dari seluruh Kabupaten Lingga,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat akan terus memperjuangkan hak yang mereka yakini belum mendapatkan kejelasan.

“Kalau masyarakat menebang kayu di dalam HGU saja bisa diproses hukum, kenapa ketika masyarakat berusaha memperjuangkan haknya sendiri justru begitu sulit mendapatkan kejelasan?” katanya.

Zuhardi juga berharap DPRD Provinsi Kepulauan Riau turun langsung ke Kabupaten Lingga untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Pemkab Lingga Sebut Pertemuan Sebaiknya Digelar di Perusahaan

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lingga, Said Hendri, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Menurutnya, pertemuan selanjutnya akan lebih efektif apabila dilakukan langsung di lingkungan perusahaan CSA. Sebab, pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berada di perusahaan.

“Kami menyarankan agar pertemuan dilakukan langsung di perusahaan CSA. Di sana ada GM, bagian keuangan dan manajemen yang bisa memberikan jawaban secara langsung,” ujarnya.

Ia menilai apabila audiensi kembali digelar di kantor pemerintah, kemungkinan pihak perusahaan yang hadir masih merupakan perwakilan yang sama sehingga belum tentu menghasilkan penyelesaian.

Said Hendri menegaskan pemerintah daerah telah melakukan upaya pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

Ia berharap pertemuan berikutnya dapat menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan dan menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini disampaikan masyarakat.