Baca Juga: Berikut Jadwal Waktu Sholat Anambas 16 Februari 2023

1. Jenjang (D.lll-Sl) 

Persyaratan Umum :
a. Permohonan bantuan dibuat dalam bentuk proposal yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lingga melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

Baca Juga: Miliki Poin Sama Dengan Arsenal, Manchester City Berada di Peringkat Pertama Premier League

b. Proposal diajukan atas nama orang pribadi dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam persyaratan khusus, (Kata Pengantar, Surat Permohonan Bantuan, Riwayat Hidup, Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Rincian Anggaran Biaya (RAB), Persyaratan dan Penutup).

c. Setiap Proposal permohonan hanya memuat 1 (satu) nama mahasiswa.

d. Belum pernah menikah.

Baca Juga: Es Laksamana Mengamuk, Minuman Khas Suku Melayu, Kaya Akan Nutrisi Berikut Cara Buatnya

e. Proposal yang telah diajukan tidak dapat ditarik kembali.

f. Proposal wajib melampirkan :
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Lingga

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Lingga yang masih berlaku berlaku