c. Setiap Proposal permohonan hanya memuat 1 (satu) nama mahasiswa.

d. Belum pernah menikah.

Baca Juga: Es Laksamana Mengamuk, Minuman Khas Suku Melayu, Kaya Akan Nutrisi Berikut Cara Buatnya

e. Proposal yang telah diajukan tidak dapat ditarik kembali.

f. Proposal wajib melampirkan :
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Lingga

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Lingga yang masih berlaku berlaku

Baca Juga: Makanan Khas Suku Papua Papeda Kuah Kuning Mudah Dibuat Cek Bahan dan Pembuatannya

3. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) kedua orang tua

4. Fotocopy kartu tanda mahasiswa (KTM)

5. Fotocopy rekening Bank Riau yang masih aktif

Baca Juga: Kenali 6 Sub Suku Batak dan Sejarah Tradisi serta Kebudayaannya

6. Surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Desa/Kelurahan tahun 2023

7. Surat keterangan aktif kuliah asli atau legalisir tahun 2023 yang terbaru

8. Fotocopy kartu hasil studi (KHS) semester ganjil terbaru dan disahkan oleh pihak perguruan tinggi

Baca Juga: Pesugihan Warung Buk Leli di Jawa Timur Makan Korban Karyawan yang Masih Perawan, Cek Faktanya

9. Fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya perkuliahan semester genap.

g. Jilid rangkap 3 berwarna biru 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy (dimasukkan di map biru).

h. Berkas pengajuan proposal mahasiswa atau mahasiswi yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kriteria ketentuan persyaratan, maka tidak akan diproses.

Baca Juga: Nikah Belum Tentu Jodoh , Ini 5 Cara Mengenali Jodoh Cek Faktanya

i. Mahasiswa atau mahasiswi yang mengantarkan berkas atau yang menitipkan berkas pengajuan proposal kepada orang lain untuk diantarkan ke bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, wajib mengisi daftar nama sebagai tanda terima.