Penerbitan SIM C1 Bagi Kendaraan Roda Dua Diberlakukan, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kepri

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan Polri bagi pengguna kendaraan, Rabu (29/5/2024)

Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan Polri bagi pengguna kendaraan, Rabu (29/5/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 – 500 cc di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyampaikan bahwa syarat memperoleh SIM C1 adalah dengan memiliki SIM C biasa minimal selama 1 tahun.

Ia mengungkapkan bahwa penerbitan SIM C1 ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas wilayah Indonesia.

Korlantas Polri juga akan menerbitkan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas lebih dari 500 cc.

Di sisi lain, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Korlantas Polri mengenai hal ini.

“Saat ini sedang dipersiapkan memang Satpas Daan Mogot dulu, kita nanti menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas sambil mempersiapkan di Satpas-Satpas kita,” kata Tri via WhatsApp, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Kakorlantas dalam situs resmi korlantas.polri.go.id menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

Berita Terkait

Gubernur Kepri Imbau Pemilik Ruko di Tanjungpinang Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan
Pemprov Kepri Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli 2025
Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD Kepri
Tour of Duty di Polda Kepri, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser Termasuk Wakapolresta Tanjungpinang
Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
Kejati Kepri Terima Penghargaan dari Wali Kota Tanjungpinang atas Dukungan Hukum
Pemprov Kepri Kembali Raih WTP, Wawako Tanjungpinang Beri Apresiasi
STQH XI Tingkat Provinsi Kepri Resmi Dibuka, 181 Peserta dari 7 Kabupaten/Kota Ikut Berkompetisi

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:11 WIB

Gubernur Kepri Imbau Pemilik Ruko di Tanjungpinang Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:42 WIB

Pemprov Kepri Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 17:11 WIB

Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD Kepri

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:14 WIB

Tour of Duty di Polda Kepri, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser Termasuk Wakapolresta Tanjungpinang

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:17 WIB

Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Berita Terbaru

Revisi Libur Sekolah dan Jadwal MPLS tingkat Kota Tanjungpinang tahun ajaran 2025/2026, Kamis (10/7/2025) foto: istimewa

Pendidikan

Libur Sekolah Diperpanjang, MPLS Dimulai 21 Juli 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:48 WIB

Dengan pendekatan humanis, Kasatpol PP Tanjungpinang berkomunikasi dengan para pedagang, Kamis (10/7/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Relokasi PKL, Wujudkan Pasar Bersih dan Tertib

Kamis, 10 Jul 2025 - 13:44 WIB