HARIANMEMOKEPRI.COM — Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 – 500 cc di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyampaikan bahwa syarat memperoleh SIM C1 adalah dengan memiliki SIM C biasa minimal selama 1 tahun.
Ia mengungkapkan bahwa penerbitan SIM C1 ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas wilayah Indonesia.
Korlantas Polri juga akan menerbitkan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas lebih dari 500 cc.
Di sisi lain, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Korlantas Polri mengenai hal ini.
“Saat ini sedang dipersiapkan memang Satpas Daan Mogot dulu, kita nanti menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas sambil mempersiapkan di Satpas-Satpas kita,” kata Tri via WhatsApp, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, Kakorlantas dalam situs resmi korlantas.polri.go.id menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya