“Bantuan BPJS ini diperuntukkan bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional baik yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot paling besar 5 Gross Tonage (GT) maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. Lalu tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 26 Maret 2023, Anda adalah individu yang teguh dan kuat
Adapun Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini, lanjut Said Sudrajat berlaku selama setahun. Selanjutnya nelayan bisa memperpanjangnya secara mandiri setelah masa berlaku berakhir.
“BPJS Ketenagakerjaan itu penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan,” tutupnya.
Sebagai informasi, alokasi anggaran sebesar Rp.3,470 miliar untuk 17.209 nelayan dari Pemprov Kepri ini merupakan bagian 50 persen dari skema blended budgeting antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten dan Kota.

