Kepulauan Riau

Pemprov Kepri Alokasikan Dana Rp 3,4 M Untuk Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 17.209 Nelayan

12
×

Pemprov Kepri Alokasikan Dana Rp 3,4 M Untuk Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 17.209 Nelayan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad saat menyampaikan sambutan kepada masyarakat pada kegiatannya

HARIANMEMOKEPRI.COM — Salah satu program unggulan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad adalah memberikan layanan BPJS Kesehatan bagi para nelayan. 

Dan program mengikut sertakan nelayan di seluruh Kepri dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini dipastikan segera disalurkan tahun 2023 ini. 

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Said Sudrajat Nazlan menjelaskan, bahwa Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran melalui APBD tahun 2023 ini sebesar Rp3,470 miliar. 

Baca Juga: Waspadai Lonjakan Harga Serta Mencegah Inflasi, Pemprov Kepri Gelar Operasi Pasar Murah Sepanjang Ramadhan

“Dana tersebut dialokasikan untuk keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.209 nelayan” ungkap Said,usai mengikuti rangkaian kegiatan safari Ramadhan bersama Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad di masjid Al Marhamah Tanjungpinang, Sabtu (25/2023). 

Said juga menjelaskan, ada beberapa ketentuan penerima bantuan dari Pemprov Kepri ini, diantaranya yakni diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan asuransi. Kemudian nelayan juga berusia maksimal 65 tahun per Desember 2022. 

“Bantuan BPJS ini diperuntukkan bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional baik yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot paling besar 5 Gross Tonage (GT) maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. Lalu tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 26 Maret 2023, Anda adalah individu yang teguh dan kuat

Adapun Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini, lanjut Said Sudrajat berlaku selama setahun. Selanjutnya nelayan bisa memperpanjangnya secara mandiri setelah masa berlaku berakhir. 

“BPJS Ketenagakerjaan itu penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *