“Kepala Desa untuk memohon pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah masing-masing apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan desa” kata Rudi.
Program Jaga Desa diharapkan dapat membantu perangkat desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Program ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (adv)

