HARIANMEMOKEPRI.COM — Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemda dan Kejari secara virtual, Selasa (24/2023).

Penandatanganan MoU secara virtual yang disaksikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono merupakan wadah bagi perangkat daerah dalam kosultasi hukum dalam memanfaatkan dana desa.

Baca Juga: Tinjau Harga Kebutuhan Pokok Terdapat Perbedaan Harga Cabai Setan, Hasan Minta Disperindag Panggil Pedagang

Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri se-Kepri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (24/2023).

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan pengejawantahan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.

Baca Juga: Batal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Bersikap Santai: Aku Rapopo

Poin penting dari Nota Kesepakatan ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi seluruh perangkat desa di seluruh Provinsi Kepri dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Yaitu dengan melakukan pengawalan, asistensi, penyuluhan dan penerangan hukum kepada perangkat desa, serta secara berkala melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Bulan November Mendatang Satlantas Polres Bintan Terapkan Tilang Elektronik Secara Serentak

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa program Jaga Desa adalah salah satu upaya untuk mewujudkan salah satu nawacita presiden

Yakni membangun Indonesia dari wilayah pinggiran dengan memperkuat posisi daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

Baca Juga: Operasi Mantap Brata Seligi, 8 Orang Personil Polres Bintan Menjaga Penyimpanan Logistik KPU Bintan

“Desa yang kuat dan tangguh akan melahirkan kecamatan, kabupaten, provinsi dan negara yang kokoh kuat dan tangguh pula” ucap Ansar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada jajaran Kejati Kepri yang mengimplementasikan Program Jaga Desa.

Baca Juga: Malam Kedua Sembahyang Keselamatan Kelenteng Cetiya Ngi Ang Thiang Sian Tie Di Senggarang Begitu Antusias

Ia mengajak seluruh perangkat desa untuk memanfaatkan program ini untuk memastikan pengembangan potensi-potensi di desa dengan kepastian hukum yang baik.

“Kepada perangkat desa untuk secara aktif melakukan komunikasi dengan kejaksaan terdekat sebagai sahabat,”

Baca Juga: Adityo Agung Nugroho Gantikan Posisi Khairil Mirza Sebagai Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang

“Semua persoalan pembinaan hukum bisa bermanfaat maksimal bagi perangkat desa melalui program yang telah disusun dan ditetapkan di desa” imbuh Gubernur Ansar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono mengatakan bahwa kejaksaan memandang sangat penting dan strategis untuk hadir di tengah masyarakat

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tinjau Lokasi Rawan Banjir: Saya Minta Kadis PUPR Untuk Gotong Royong

Bukan hanya kepala desa tapi seluruh jajaran perangkat desa. Rudi menegaskan bahwa mulai hari ini seluruh kepala desa memiliki sahabat baru yaitu Program Jaga Desa.

“Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh kepala desa untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai sahabat,”

Baca Juga: FBNRI Kepri Silaturahmi ke Makodim 0315 Tanjungpinang, Jalin Sinergitas Penguatan Kesadaran Bela Negara

“Kepala Desa untuk memohon pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah masing-masing apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan desa” kata Rudi.

Program Jaga Desa diharapkan dapat membantu perangkat desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Baca Juga: Awali Tugas Resmi Di Indonesia, 12 Duta Besar Negara Sahabat Berikan Surat Kepercayaan Kepada Presiden Jokowi

Program ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (adv)