HARIANMEMOKEPRI.COM — Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemda dan Kejari secara virtual, Selasa (24/2023).
Penandatanganan MoU secara virtual yang disaksikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono merupakan wadah bagi perangkat daerah dalam kosultasi hukum dalam memanfaatkan dana desa.
Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri se-Kepri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (24/2023).
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan pengejawantahan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
Baca Juga: Batal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Bersikap Santai: Aku Rapopo
Poin penting dari Nota Kesepakatan ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi seluruh perangkat desa di seluruh Provinsi Kepri dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Tinggalkan Balasan