“Kehadiran Kejaksaan Tinggi sebagai mitra strategis sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dr. Bambang.

Ia berharap, melalui kerja sama ini, RSUD RAT dapat memperoleh pendampingan hukum, bantuan hukum, maupun pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik untuk perkara litigasi maupun non-litigasi.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Kepri atas kesediaan menjadi mitra kami. Semoga ini menjadi awal sinergi berkelanjutan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kepri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menyambut baik penandatanganan PKS ini. Ia menegaskan, perpanjangan kerja sama ini adalah bentuk komitmen keberlanjutan hubungan baik antara Kejati Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri, khususnya dalam sektor kesehatan.

“Potensi permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara, dalam penyelenggaraan layanan kesehatan pasti ada,”