“Kejati hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan dan memastikan RSUD RAT terlindungi secara hukum serta dapat menjalankan tugas sesuai prinsip akuntabilitas dan good governance,” tegas Teguh.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, kerja sama ini bukan sekadar simbol administratif, melainkan wujud nyata kolaborasi yang berkesinambungan dan responsif terhadap dinamika serta tantangan hukum yang dihadapi institusi pelayanan masyarakat seperti RSUD RAT.
Di sela acara, Kajati Kepri juga menyampaikan rasa duka atas wafatnya Muhammad Alif Okto Karyanto, pasien RSUD Embung Fatimah Batam, yang kasusnya sempat viral di media sosial.
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting. Pelayanan kesehatan harus selalu mengutamakan keselamatan jiwa tanpa terkendala administrasi atau pembiayaan. Kejaksaan siap mendukung pengawasan dan penegakan hukum agar hak masyarakat atas layanan kesehatan yang adil dan manusiawi benar-benar terwujud,” tegasnya.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kajati Kepri dan Direktur RSUD RAT di hadapan para tamu undangan. Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

