Pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi;

Pemberian pertimbangan hukum seperti Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit;

Tindakan hukum lainnya, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Semoga kerja sama ini menjadi model kolaborasi antara institusi hukum dan layanan publik untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang berbasis hukum, adil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Kepri,” tutup Kajati Kepri.