HARIANMEMOKEPRI.COM – Upaya memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan kepastian hukum dalam pelayanan publik di sektor kesehatan terus dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau.

Salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa (24/6/2025), dihadiri langsung Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, bersama jajaran, serta Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo

Hadir pula Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Dewan Pengawas RSUD RAT, Karo Hukum Provinsi Kepri, para wakil direktur RSUD RAT, serta pejabat dan pegawai Kejati Kepri.

Dalam sambutannya, Direktur RSUD RAT, dr. Bambang Utoyo menyampaikan bahwa sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Raja Ahmad Tabib kerap menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan teknis pelayanan, tetapi juga aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kehadiran Kejaksaan Tinggi sebagai mitra strategis sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dr. Bambang.

Ia berharap, melalui kerja sama ini, RSUD RAT dapat memperoleh pendampingan hukum, bantuan hukum, maupun pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik untuk perkara litigasi maupun non-litigasi.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Kepri atas kesediaan menjadi mitra kami. Semoga ini menjadi awal sinergi berkelanjutan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kepri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menyambut baik penandatanganan PKS ini. Ia menegaskan, perpanjangan kerja sama ini adalah bentuk komitmen keberlanjutan hubungan baik antara Kejati Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri, khususnya dalam sektor kesehatan.

“Potensi permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara, dalam penyelenggaraan layanan kesehatan pasti ada,”

“Kejati hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan dan memastikan RSUD RAT terlindungi secara hukum serta dapat menjalankan tugas sesuai prinsip akuntabilitas dan good governance,” tegas Teguh.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, kerja sama ini bukan sekadar simbol administratif, melainkan wujud nyata kolaborasi yang berkesinambungan dan responsif terhadap dinamika serta tantangan hukum yang dihadapi institusi pelayanan masyarakat seperti RSUD RAT.

Di sela acara, Kajati Kepri juga menyampaikan rasa duka atas wafatnya Muhammad Alif Okto Karyanto, pasien RSUD Embung Fatimah Batam, yang kasusnya sempat viral di media sosial.

“Kejadian ini menjadi pelajaran penting. Pelayanan kesehatan harus selalu mengutamakan keselamatan jiwa tanpa terkendala administrasi atau pembiayaan. Kejaksaan siap mendukung pengawasan dan penegakan hukum agar hak masyarakat atas layanan kesehatan yang adil dan manusiawi benar-benar terwujud,” tegasnya.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kajati Kepri dan Direktur RSUD RAT di hadapan para tamu undangan. Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

Pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi;

Pemberian pertimbangan hukum seperti Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit;

Tindakan hukum lainnya, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Semoga kerja sama ini menjadi model kolaborasi antara institusi hukum dan layanan publik untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang berbasis hukum, adil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Kepri,” tutup Kajati Kepri.