Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan cuti bersama Idulfitri 1444 H yang telah diberikan oleh Pemerintah dirasa sudah cukup panjang. Untuk itu, perlu disadari kewajiban sebagai ASN dengan masuk kantor kembali tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan syukur karena pada momentum lebaran Idulfitri 1444 H tahun ini, Pemerintah tidak membatasi masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik. 

Baca Juga: Lima Keutamaan Berzakat Bagi Umat Islam, Apa Saja? Berikut Keterangannya

Kebijakan ini tentunya sangat melegakan bagi pegawai yang bertugas terpisah dari keluarga. Tradisi mudik akan memperkuat silaturahmi dan menumbuhkan rasa kebersamaan dan kehangatan.

Meskipun Pemerintah telah memberikan kelonggaran, namun dihimbau bagi semua untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan mudik dan bersilaturahmi dengan keluarga serta handai taulan. 

“Rayakan Idulfitri dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tetaplah bijak dalam bermedia sosial. Ingat saudara sekalian adalah garda terdepan bagi wajah Kejaksaan di lingkungan saudara. Jaga nama baik pribadi dan institusi, jauhi perbuatan-perbuatan yang kontra produktif atau yang akan mencoreng marwah institusi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya.