Padahal, ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan disebutkan bahwa untuk purse seine pelagis kecil diharuskan memiliki mata jaring 1 inchi (2,54 cm) dan purse seine pelagis besar berukuran 2 inchi (5,8 cm).
Tak hanya itu, Menteri Susi juga menyampikan nasihat agar masyarakat Anambas dapat menjaga hutan dengan tidak lagi menebang pohon agar air tawar dapat terus tersedia, mengingat pulau-pulau di Anambas tidak memiliki sungai besar sebagai sumber air tawar.
Terakhir, Menteri Susi menyoroti kebiasaan warga yang membuang sampah plastik ke kolong rumah dan langsung kelaut. Ia mengimbau untuk mengurangi penggunaan kantong dan botol plastik, mulai dari diri sendiri.
Jangan membuangnya ke kolong rumah, selokan akhirnya ke laut juga. Lama-lama laut Indonesia diperkirakan akan lebih banyak plastiknya dari pada ikannya.
Penulis | Pinni

