Menteri Susi berpesan, agar pengusaha ikan hidup tidak lagi menerima hasil tangkapan dan menyuplai pottasium ataupun bahan dinamit kepada nelayan untuk menangkap ikan. Ia menegaskan, jika masih ada akan dia kunci izin kapal Hongkong (pengangkut ikan hidup) ke daerah sini.

Menteri Susi juga menerangkan bahwa untuk ikan napoleon dibatasi penangkapannya. Ketentuan ikan napoleon yang boleh ditangkap berukuran 8 ons hingga 4kg, lebih dari itu maka harus dilepas untuk indukan di alam.

Pengusaha dan pelaku penangkapan ikan harus patuh dan tertib menjaga kelestarian untuk keberlanjutan usaha.

“Pemerintah harus membuat aturan supaya ikan-ikan tetap produktif, ada dan banyak. Jika sedikit, hanya cukup untuk makan tidak cukup untuk menghidupi keluarga, sekolah anak-anak kita,” katanya.

Sementara itu, menanggapi keluhan nelayan kecil tentang maraknya kapal besar yang beroperasi di dekat pulau, Menteri Susi mengatakan agar para pengusaha dan nelayan dengan kapal diatas 30 GT juga harus mematuhi ketentuan jalur penangkapan ikan.

Kapal-kapal besar seperti purse seine tidak diperbolehkan menangkap ikan dibawah 4 mil dari bibir pantau di pulau terdekat. Diameter lubang jaring yang dipakai sangat kecil sehingga benih ikan yang harusnya tidak ditangkap ikut terperangkap dan akhirnya dapat mengurangi populasi ikan di sekitar Laut Anambas.